PENGELOLAAN WEB
Pengelolaan web dapat berupa
perawatan server atau peningkatan keamanan dari web tersebut. Dalam pengelolaan
web, ada beberapa institusi yang bisa menangani pengelolaan web.
INSTANSI
W3C
world wide web
consortium adalah kelompok yang bekerja dengan komunitas global untuk membuat
standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan
komunikasi online melalui internet. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue
of Tekchnology (MIT) pada 20 october 1994.
IETF
Internet
Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang
berfokus pada pengembangan internet dan jaringan. Organisasi ini diatur oleh
IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari
masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet.
ICANN
ICANN (Internet
Corporation for Assigned Names and Numbers ) adalah organisasi nirlaba yang
didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian
parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root
server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika.
HUKUM DALAM PENGELOLAAN WEB
Hukum Privasi
Salah
satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan
orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable
rights maksudnya adalah dapat dikurangi pemenuhannya sesuai dengan
keadaan kita. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi
ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).
Hak Cipta
Merupakan hak
eksklusif pencipta atas gagasan dan ide tertentu. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Di Indonesia perlindungan hak cipta diatur dalam
undang-undang, menurut Pasal 1 ayat 5
Undang – Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta “pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.”
PRINSIP DAN
SERANGAN
JARINGAN KESETARAAN DAN
SENSOR
Kasus pada Syrian Internet
Army
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian
Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah
Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service,
perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik
dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia.
Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab
untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun
sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi
salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau
tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka
front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh
invasi militer.
Sumber :
http://adihers11.blogspot.co.id/2014/05/pengelolaan-web.html
Comments