PENGELOLAAN WEB

Pengelolaan web dapat berupa perawatan server atau peningkatan keamanan dari web tersebut. Dalam pengelolaan web, ada beberapa institusi yang bisa menangani pengelolaan web.
INSTANSI
W3C
world wide web consortium adalah kelompok yang bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT) pada 20 october 1994.

IETF
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang berfokus pada pengembangan internet dan jaringan. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet.

ICANN
ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers ) adalah organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika.


HUKUM DALAM PENGELOLAAN WEB
Hukum Privasi
Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights maksudnya adalah dapat dikurangi pemenuhannya sesuai dengan keadaan kita. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi  (“UU 36/1999”).

Hak Cipta

Merupakan hak eksklusif pencipta atas gagasan dan ide tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia perlindungan hak cipta diatur dalam undang-undang,  menurut Pasal 1 ayat 5 Undang – Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta “pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”



PRINSIP DAN SERANGAN
JARINGAN KESETARAAN DAN SENSOR

Kasus pada Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.

Sumber :
http://adihers11.blogspot.co.id/2014/05/pengelolaan-web.html


Comments